Sungguh melelahkan bukan, bila kita diharuskan bekerja berjam-jam di dalam dan diluar kantor sehari-hari, bahkan ada yang sampai kerja lembur. Pertanyaan-pertanyaan seperti bagaimana dengan upah lembur kita? Berapa upah yang sesuai dengan jam kerja kita tersebut? Belum lagi, disela-sela jam kerja itu, karyawan juga berhak mendapatkan jam istirahan dan waktu beribadah seperti seiring terlintas di pikiran kita.
Jam kerja, waktu istirahat, dan waktu lembuar di atur dalam UU No. 13 tahun 2013 pasal 77 sampai dengan pasal 85 tentang ketenagakerjaan. Di beberapa perusahaan, jam kerja, waktu istirahat dan lembur di cantumkan dalam perjanjian kerja sama (PKB) seperti halnya PT. Pou Yuen Indonesia yang mengatur segala prosedur dan peraturan mengenai jam kerja dalam PKB.
Jika kita dibandingkan antara UU ketenagakerjaan dan PKB, PT. Pou Yuean Indonesia sudah mengikuti peraturan pemerintah dengan baik, karena baik dari jam kerja, waktu istirahat dan waktu lembur sudah mengikuti standar yang berlaku. Berikut informasi jam kerja, waktu istirahat dan waktu lembur yang paling penting dengan wajib di ketahui oleh seluruh karyawan PT. Pou Yuen Indonesia.
Sumber : Warta PYI
Sumber : Warta PYI
Comments
Post a Comment